Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Caleg dan Capres Minimal Lulusan S1, Tak Bisa Ditawar

Adi pun menilai seharusnya para calon anggota legislatif hingga calon presiden minimal wajib berpendidikan strata 1 (S-1). 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Caleg dan Capres Minimal Lulusan S1, Tak Bisa Ditawar
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. 

Diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat yang berbeda diterapkan bagi calon anggota DPR hingga calon Presiden. Mereka minimal memiliki pendidikan SMA atau sederajat. 

Adapun syarat menjadi calon anggota DPRD hingga DPR tertera di dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu. Sementara syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden tertera di dalam Pasal 169 UU Pemilu. 

Berikut isi pasal-pasal UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPR hingga presiden :

Pasal 240 

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Pasal 169

BERITA TERKAIT

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas