PPATK Beri Penjelasan Urusan Status Analisis dan Pemeriksaan Rekening FPI
Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya,
Kepala PPATK Dian Ediana RAE mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: PPATK Tetap Beri Dukungan Kepada Polri Usut Transaksi Mencurigakan dari Rekening FPI
Baca juga: Soal Rekening FPI, Forum Komunikasi Santri Apresiasi PPATK
Baca juga: Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK Soal Kewenangan Perizinan Ekspor Benur
Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," pungkas Dian.
Adapun PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.