Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Beri Penjelasan Urusan Status Analisis dan Pemeriksaan Rekening FPI 

Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PPATK Beri Penjelasan Urusan Status Analisis dan Pemeriksaan Rekening FPI 
Tribunnews.com / Syahrizal Sidik
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya, 

Kepala PPATK Dian Ediana RAE mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi. 

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: PPATK Tetap Beri Dukungan Kepada Polri Usut Transaksi Mencurigakan dari Rekening FPI

Baca juga: Soal Rekening FPI, Forum Komunikasi Santri Apresiasi PPATK

Baca juga: Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK Soal Kewenangan Perizinan Ekspor Benur

Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. 

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," pungkas Dian. 

Berita Rekomendasi

Adapun PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas