Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKSES pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Siswa SD-SMA/SMK Penerima PIP, Ini Cara Cairkan Dananya

Simak cara cek nama siswa SD hingga SMA sederajat penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id. Beserta cara pencairannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in AKSES pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Siswa SD-SMA/SMK Penerima PIP, Ini Cara Cairkan Dananya
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Cara cek nama siswa SD hingga SMA sederajat yang terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Akses laman pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek secara online di pip.kemdikbud.go.id.

Siswa SD hingga SMA/SMK dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Gunakan NISN untuk melakukan pengecekan pada laman tersebut.

Nantinya, dana bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id dengan NIK Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Cairkan Dananya

Baca juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, Login www.pln.co.id atau via PLN Mobile

Sebab, bantuan ini diberikan kepada siswa pemegang KIP.

Adapun besaran bantuan yang akan diterima berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

BERITA REKOMENDASI

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:


1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas