BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Berikut Rincian dan Perannya
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
![BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Berikut Rincian dan Perannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seorang-tersangka-kasus-korupsi-asabri-digelandang.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan
"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini 8 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2021).
Leonard megatakan kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah.
Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri akan Diumumkan Usai Gelar Perkara
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan di tempat berbeda karena masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dua orang lainnya yaitu BTS selaku direktur PT Hanson Internasional dan tersangka HH PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Karena kedua tersangka ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lainnya sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dilanjutkan penahanan dalam proses yang sedang rekan rekan media ketahui," jelasnya.
Leonard menyampaikan seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nantinya, mereka akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Penggarong ASABRI dan Jiwasraya Orang yang Sama, Tersangkanya 7 Orang Ruginya Rp 22 Triliun
"Penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari terhitung hari ini Senin 1 Februari Hingga 20 Februari 2021," tukasnya.
Kejaksaan agung RI pun merinci peran-peran para tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Tribunnews pun merangkum peran kedelapan tersangka itu dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.
Berikut rincian daftar nama tersangka dan perannya dalam kasus PT Asabri, yaitu
1. HD atau HRD, Dirut PT Asabri 2011-Maret 2016
Peran: Pada tahun 2012-2016, yang bersangkutan selaku membuat kesepakatan dengan PT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan Reksadana PT Asabri melalui tersangka BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT, LP dan pihak yang terafiliasi dengan BT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.