Dua Terdakwa Korupsi Jiwasraya Diduga Juga Jadi Otak Kasus Korupsi di Asabri
sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri pada hari ini, Senin (1/2/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyampaikan terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat diduga menjadi otak kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Keduanya juga diketahui juga termasuk dalam daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri pada hari ini, Senin (1/2/2021).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan keduanya diduga kuat turut terlibat sebagai pengendali pengelolaan dana investasi Asabri yang kemudian bermasalah.
"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero) namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," kata Leonard di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Berikut Rincian dan Perannya
Akibatnya, kata Leonard, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memperkirakan negara merugi hingga Rp 23,7 triliun.
Namun, mereka masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait nominal pastinya.
"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada hari ini, Senin (1/2/2021).
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.
"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini 8 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (2/1/2021).
Leonard menyatakan kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah. Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.
Sementara itu, dua tahanan ditahan di tempat lainnya karena masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dua orang lainnya yaitu BTS selaku direktur PT Hanson Internasional dan tersangka HH PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Karena kedua tersangka ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lainnya sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dilanjutkan penahanan dalam proses yang sedang rekan rekan media ketahui," jelasnya.