Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Korupsi Jiwasraya Diduga Juga Jadi Otak Kasus Korupsi di Asabri

sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri pada hari ini, Senin (1/2/2021). 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Terdakwa Korupsi Jiwasraya Diduga Juga Jadi Otak Kasus Korupsi di Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyampaikan terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat diduga menjadi otak kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Keduanya juga diketahui juga termasuk dalam daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri pada hari ini, Senin (1/2/2021). 

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan keduanya diduga kuat turut terlibat sebagai pengendali pengelolaan dana investasi Asabri yang kemudian bermasalah.

"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero) namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," kata Leonard di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Berikut Rincian dan Perannya

Akibatnya, kata Leonard, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memperkirakan negara merugi hingga Rp 23,7 triliun.

Namun, mereka masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait nominal pastinya.

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada hari ini, Senin (1/2/2021).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.

"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini 8 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (2/1/2021).

Leonard menyatakan kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah. Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.

Sementara itu, dua tahanan ditahan di tempat lainnya karena masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dua orang lainnya yaitu BTS selaku direktur PT Hanson Internasional dan tersangka HH PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Karena kedua tersangka ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lainnya sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dilanjutkan penahanan dalam proses yang sedang rekan rekan media ketahui," jelasnya.

Leonard menyampaikan seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Nantinya, mereka akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari terhitung hari ini Senin 1 Februari Hingga 20 Februari 2021," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dua pasal alternatif, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Atau, jeratan subsider dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejaksaan agung RI pun merinci peran-peran para tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Tribunnews pun merangkum peran kedelapan tersangka itu dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.

Berikut rincian daftar nama tersangka dan perannya dalam kasus PT Asabri, yaitu

1. HD atau HRD, Dirut PT Asabri 2011-Maret 2016

Peran: Pada tahun 2012-2016, yang bersangkutan selaku membuat kesepakatan dengan PT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan Reksadana PT Asabri melalui tersangka BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT, LP dan pihak yang terafiliasi dengan BT.

2. SW, Direktur Utama PT Asabri Maret 2016 sampai Juli 2020

Peran: Pada tahun 2016-2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan saham dan Reksadana PT Asabri Persero melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH. 

3. BE, Mantan Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014

4. HS, Direktur PT Asabri Persero 2013-2014 dan 2015-2019

5. IWS, Kabid Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017

Peran BE, HS dan IWS: Ketiganya bertanggungjawab dalam perencanaan dan pengelolaan investasi keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BT dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT dan HH.

6. LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan

7. BTS, Direktur PT Hanson Internasional 

8. HH, PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra

Peran LP, BT dan HH: Pihak swasta yang mengatur investasi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT dan HH yang harganya telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri.

Selain itu, mengendalikan transaksi dan serta investasi milik Asabri yang didasarkan kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BT dan HH serta merugikan PT Asabri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas