Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN dtks.kemensos.go.id dengan NIK Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Cairkan Dananya

Ini cara cek daftar penerima bansos Rp 300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id, gunakan NIK atau nomor KTP. Ini cara pencairannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LOGIN dtks.kemensos.go.id dengan NIK Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Cairkan Dananya
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Simak cara cek daftar nama penerima bansos Rp 300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id, dengan NIK. Beserta cara pencairannya. 

- Klik Cari.

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cek Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan Dananya

Berita Rekomendasi

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas