Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kakorlantas Polri Ajukan PK, KPK Enggak Takut

Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Kakorlantas Polri Ajukan PK, KPK Enggak Takut
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang.

Dalam perkara itu, Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dan hak politiknya dicabut.

"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera menyusun pendapatnya atas permohonan PK tersebut.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Temukan Komunikasi Email Anita ke Djoko Tjandra Bersubjek Revisi Red Notice

Pendapat yang tertuang dalam kontra memori itu nantinya akan disampaikan ke majelis PK Mahkamah Agung (MA).

"Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," kata Ali.susilo

Baca juga: MA Periksa PK yang Diajukan Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo

Berita Rekomendasi

Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung.

Bekas Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa (5/1/2021) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.

Sejauh ini, Mahkamah Agung belum menunjuk majelis hakim PK lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas