Mantan Kakorlantas Polri Ajukan PK, KPK Enggak Takut
Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang.
Dalam perkara itu, Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dan hak politiknya dicabut.
"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera menyusun pendapatnya atas permohonan PK tersebut.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Temukan Komunikasi Email Anita ke Djoko Tjandra Bersubjek Revisi Red Notice
Pendapat yang tertuang dalam kontra memori itu nantinya akan disampaikan ke majelis PK Mahkamah Agung (MA).
"Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," kata Ali.susilo
Baca juga: MA Periksa PK yang Diajukan Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo
Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung.
Bekas Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa (5/1/2021) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.
Sejauh ini, Mahkamah Agung belum menunjuk majelis hakim PK lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.