Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilgub Kalsel: KPU Nilai MK Tidak Berhak Ambil Alih Kewenangan Bawaslu Periksa Pelanggaran Pemilu

(KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai MK tidak berhak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pilgub Kalsel: KPU Nilai MK Tidak Berhak Ambil Alih Kewenangan Bawaslu Periksa Pelanggaran Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai MK tidak berhak mengambil alih kewenangan absolut Bawaslu untuk memeriksa pelanggaran dalam proses pemilihan.

Terkait pokok permohonan pemohon dalam hal ini paslon nomor 2 Denny Indrayana dan Difriadi yang mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menilai hal tersebut bukan kewenangan MK. 

Menurut Ali hal bukanlah kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya sejak diundangkannya UU 1/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut, kata Ali, bisa dilihat dari berbagai putusan MK dalam penyelesiaan Perselisihan Hasil Pemilihan sejak tahun 2015, 2017, dan tahun 2018 yang tidak menunjukan satupun putusan Mahkamah yang didasarkan pada adanya pelanggaran TSM.

"Bahwa menurut Mahkamah sejak adanya Undang-Undang pemilihan sudah ada pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara penyelenggara Pemilu dan pihak lainnya termasuk mengenai adanya pelanggaran yang bersifat TSM yang menjadi kewenangan pengawas pemilihan umum," kata Ali di ruang sidang panel 2 MK pada Senin (1/2/2021).

Baca juga: Sengketa Pilgub Kalsel: KPU Nilai Eksepsi Permohonan Pemohon Tidak Jelas

Terkait pemohon yang dalam pokok permohonannya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon peserta Pilgub Kalsel, Ali juga menjelaskan hal serupa. 

Ali menjelaskan berdasarkan aturan terbaru yang telah ditetapkan maka Bawaslu lah yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Pemilihan mengenai sanksi pembatalan pasangan calon bagi petahana yang dianggap melanggar pasal 71 ayat 2.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu Mahkamah tidak berhak melakukan pemeriksaan pelanggaran pemilihan yang sudah menjadi kompetensi absolut dari Bawaslu," kata Ali. 

Ali menilai tuntutan pemohon agar MK memeriksa pelanggaran pemilihan adalah bentuk pengambil alihan kewenangan Bawaslu Prov Kab Kota yang merupakan pelanggaran serius terhadap sistem demokrasi di Indonesia. 

Terlebih, kata Ali, Bawaslu Kalsel sampai saat ini masih mampu melalukan tugasnya dengan baik terbukti dari adanya tidak ada pelanggaran etika yang dijatuhkan kepada komisioner Bawaslu Kalsel. 

"Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sampai saat ini telah melakukan tugasnya dengan baik, masih mampu untuk bekerja sesuai dengan kewenangannya, tidak ada alasan yang cukup untuk mengambil alih tugas dan wewenang Bawaslu Kalsel," kata Ali. 

Untuk itu, dalam petitum terkait pokok perkara, Ali mengatakan pihak termohon meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon. 

"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ali. 

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Provinsi Kalsel nomor 134/2020 tentang penetapan hasil rekapitulasi pemungutan suara dan hasil Pilgub Kalsel tahun 2020 tertanggal 18 Des 2020.

"Menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil Pilgub Kalsel 2020 yang benar adalah sebagai berikut: 
Untuk paslon nomor urut 1 perolehan suara 851.822. Untuk paslon nomor urut 2 perolehan suara 843.695.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ali. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas