Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Nurhadi, eks-Sekretaris MA yang Pukul Bibir Petugas KPK, Pernah Jadi Buron

Profil Nurhadi, mantan sekretaris MA yang memukul bibir petugas rutan KPK. Ia pernah menjadi buron KPK pada 2020 lalu.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PROFIL Nurhadi, eks-Sekretaris MA yang Pukul Bibir Petugas KPK, Pernah Jadi Buron
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). - Berikut Profil Nurhadi, mantan sekretaris MA yang memukul bibir petugas rutan KPK. Ia pernah menjadi buron KPK pada 2020 lalu. 

- Kepala Seksi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (1998)

Baca juga: Polsek Setiabudi Proses Laporan Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi

Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi

- Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA (2001)

- Kepala Sub Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2003)

- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi (2007)

- Sekretaris Mahkamah Agung (2011)

Pernah Jadi Buron

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengutip Kompas.com, Nurhadi ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 malam bersama menantunya, Rezky Hebiyono, di sebuah rumah di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Nurhadi dan menantunya dicokok KPK setelah sempat menjadi buron sejak Februari 2020.

Ia dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.

KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber 'penghasilan' Nurhadi.

Baca juga: Periksa Juliari Batubara, KPK Dalami Tahapan Awal Perencanaan Pengadaan Bansos

Baca juga: KPK Telusuri Kepemilikan Mobil dalam Kasus Korupsi di PTPN XI

Yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Warta Kota/Wito Karyono, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas