Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilgub Kalsel: Dugaan Pidana Pemilihan di Kabupaten Tapin Diserahkan ke Sentra Gakkumdu

Erna menjelaskan pihaknya menemukan telah terjadi dugaan tindak pidana pemilihan di TPS 01 Kel Binuang dan di TPS 02 Kelurahan Binuang. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sengketa Pilgub Kalsel: Dugaan Pidana Pemilihan di Kabupaten Tapin Diserahkan ke Sentra Gakkumdu
Tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah selalu pihak pemberi keterangan menjelaskan dalam pleno Bawaslu Kabupaten Tapin disimpulkan penanganan pelanggaran pemilihan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapin

Erna menjelaskan pihaknya menemukan telah terjadi dugaan tindak pidana pemilihan di TPS 01 Kel Binuang dan di TPS 02 Kelurahan Binuang. 

Dugaan tindak pidana tersebut yakni adanya pencoblosan surat suara pemilih yang telah meninggal. 

Hal tersebut disampaikan Erna dalam sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan 2020 di Mahkamah Konsitusi (MK) pada Senin (1/2/2021).

"Bahwa atas dugaan pelanggaran pidana tentang pencoblosan surat suara orang meninggal dalam DPT sebagaimana dimaksud di atas Bawaslu Kab Tapin telah melakukan rekomendasi dugaan pelanggaran etik penyelanggara pemilihan kepada KPU Kab Tapin. Dan untuk dugaan pidananya juga diteruskan pada sentra Gakumdu," kata Erna di ruang sidang panel 2 MK.

Terkait dugaan tersebut, kata Erna, Bawaslu Tapin juga telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilihan pengawas pemilihan. 

Baca juga: Pilgub Kalsel: KPU Nilai MK Tidak Berhak Ambil Alih Kewenangan Bawaslu Periksa Pelanggaran Pemilu

Dalam hal ini, kata Erna, pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada pengawas TPS karena terjadi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara oleh pengawas TPS di TPS 01 Kelurahan Binuang.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Erna, pihaknta juga telah melayangkan surat teguran tertulis kepada pengawas TPS karena terjadi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara oleh pengawas TPS di TPS 02 Kelurahan Binuang.

"Reg nomor 05 dan seterusnya terjadi dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilihan oleh pengawas TPS di TPS 02 Kel Binuang dengan memberikan surat teguran tertulis kepada pengawas TPS," kata Erna. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas