Zulhas: Belum Tentu Revisi Undang-Undang Pemilu Lebih Baik
(PAN) meminta semua pihak untuk fokus mengendalikan pandemi Covid-19, dibanding melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta semua pihak untuk fokus mengendalikan pandemi Covid-19, dibanding melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Belum tentu (revisi) menurut saya akan lebih baik. Maka dari itu menurut kami, sebaiknya tidak membahas itu karena sudah ada dan dulu itu dibahasnya berbulan-bulan dan dirancang untuk empat sampai lima kali Pemilu," ujar Ketua Umum PAN Zukifli Hasan (Zulhas) di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Menurut Zulhas, RUU Pemilu saat ini memunculkan berbagai isu seperti ambang batas pencalonan presiden, mantan HTI tidak boleh ikut Pemilu, sampai pelaksanaan Pilkada.
Hal tersebut, dinilai Zulhas dapat menambah polemik di masyarakat saat pandemi Covid-19 belum juga selesai.
Baca juga: Soal Ambang Batas dalam RUU Pemilu, Formappi Sebut Harusnya Dibarengi dengan Revisi UU Parpol
"Pilkada sudah ada undang-undangnya (Pilkada dilaksanakan di 2024). Kami tetap tidak ada perubahan, sesuai undang-undang saja," papar Zulhas.
Zulhas berharap, semua partai politik dan pemangku kepentingan bersama-sama memangani Covid-19, dampak perekonomiannya, dan mengatasi kasus intoleran di masyarakat.
"Dengan dasar itu, kami memutuskan fokus kepada itu. Kami sudah mengkaji, kalau ada perubahan belum tentu lebih bagus," paparnya.