KPK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Alat Kesehatan RS Tropik Infeksi Unair
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan II tahun anggaran 2010 dengan tersangka Minarsih (MRS) dan Bambang Giatno Rahardjo (BGR) rampung.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Hari ini 2 Februari 2021 setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21) tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: KPK Sarankan Vaksinasi Mandiri Tunggu Antrean
Seiring dengan itu, kata Ali, penahanan terhadap Bambang beralih kepada tim JPU KPK selama 20 hari ke depan hingga 21 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Sementara tim JPU tidak melakukan penahanan terhadap Minarsih lantaran yang bersangkutan sedang menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi di PT Asabri, Kejagung Tuai Pujian dari KPK
Ali mengungkapkan, persidangan terhadap kedua tersangka rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.
Selama proses penyidikan, kata Ali, tim penyidik telag memeriksa sedikitnya 48 saksi.
Para saksi di antaranya berasal dari para pihak kontraktor yang turut mengerjakan proyek pengadaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.