Pilkada Serentak Digelar 2022 Atau 2024? Sembilan Fraksi Terbelah
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbelah mengenai penyelenggaraan Pilkada akan diselenggarakan pada 2022
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hendra Gunawan
Ali mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah berjalan baik, tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, partainya menginginkan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.
Alasannya, jika Pilkada dan Pilpres digelar bersamaan pada 2024, meski berbeda bulan. Maka, hal ini membuat membengkakkan anggaran yang dikeluarkan negara.
"Apakah negara di situasi seperti ini akan mampu untuk beban anggaran pelaksanaan Pemilu (Pilkada) dan Pilpres," kata Nurul.
Sedangkan lima partai politik lain, meminta Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai UU Pilkada.
Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, persoalan Pilkada serentak selama ini cenderung lebih pada aspek pelaksanaan, bukan substansi peraturan perundangan-undangan.
Untuk itu, ia meminta, Pilkada serentak tetap dilakukan pada 2024.
"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, Pilkada serentak harus digelar sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Alasannya, saat ini Indonesia masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi.
Sedangkan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya mengusulkan agar UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tetap dipertahankan demi menjaga kualitas demokrasi.
"Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan," kata Muzani. (tribun network/denis)