Bareskrim Masih Dalami Unsur Pidana Terkait Transaksi Mencurigakan 92 Rekening Milik FPI
Bareskrim Polri menyampaikan penyidik masih mendalami unsur pidana transaksi mencurigakan dari 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan penyidik masih mendalami unsur pidana transaksi mencurigakan dari 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara pemblokiran rekening FPI bersama PPATK dan tim detasemen 88 Anti-teror Polri, Selasa (2/2/2021) kemarin.
"Polri dengan PPATK telah melaksanakan rakor, rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening anggota FPI yang terdapat pada 18 bank di Indonesia," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Amankan Warga Negara Inggris Istri Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Jakarta
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan penyidik masih mengevaluasi dari hasil gelar perkara bersama PPATK kemarin.
Khususnya terkait dugaan adanya unsur pidana dari transaksi mencurigakan 92 rekening FPI yang diblokir.
"Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur pidana apakah tidak memenuhi. Jadi masih didalami. Ini kan ada 92 rekening, tentunya proses itu masih dianalisa. Pastinya penyidik akan mendalami, mendalami itu kan satu persatu. Didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut," katanya.
Baca juga: Rekening FPI yang Diblokir PPATK Milik Pengurus Pusat, Daerah dan Perseorangan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui milik sejumlah pihak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan rekening FPI tersebut diketahui atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Beberapa Rekening Milik FPI
"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Rusdi juga menerangkan 92 rekening FPI yang diblokir tersebut tersebar di 18 bank di Indonesia. Nantinya, analisis dari PPATK itu menjadi pertimbangan penyidik mendalami unsur pidana di balik rekening tersebut.
"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," jelasnya.
Rusdi menerangkan penyidik Bareskrim juga tengah melakukan gelar perkara dengan PPATK dan sejumlah stakeholder lain pada hari ini terkait rekening FPI tersebut.
"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.