Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP, Siapkan NISN untuk Cek Nama Penerima via pip.kemdikbud.go.id

Simak cara mencairkan dana bantuan PIP, segera siapkan NISN untuk cek nama penerima via pip.kemdikbud.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP, Siapkan NISN untuk Cek Nama Penerima via pip.kemdikbud.go.id
pip.kemdikbud.go.id
Bantuan Program Indonesia Pintar - Simak inilah cara mencairkan dana bantuan PIP, segera siapkan NISN untuk cek nama penerima via pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), segera siapkan NISN untuk cek nama siswa penerima melalui situs pip.kemdikbud.go.id

Program bantuan ini ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang berusia 6-21 tahun dengan besaran berbeda tiap jenjangnya.

Sasaran utamanya adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Setelah mencairkan dananya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Namun sebelum mencairkan dananya, cek terlebih dahulu apakah peserta didik menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak dengan cara mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Perlu diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) ini nantinya akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Dana PIP untuk Siswa SD/MI Rp 450 Ribu, Cek di pip.kemdikbud.go.id, Ini Caranya

Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, via pip.kemdikbud.go.id

Berikut tiga bentuk besaran dana sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

Berita Rekomendasi

1. Peserta didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00 per tahun.

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.

- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'.

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas