Enam Aturan SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri
Berikut enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB tiga menteri tentang penggunaan pakaian dan seragam dan atribut sekolah negeri.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB ini disahkan oleh 3 menteri secara pertemuan daring.
Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah
Tak memandang agama,ras, etnis, dan diversivitas apapun.
"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri Larang Sekolah dan Pemda Wajibkan Seragam Beratribut Agama
Baca juga: Menag Gus Yaqut Kaji SKB 2 Menteri, Janji Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah
Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh merwajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
- Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerinath lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.
(Tribunnews.com/Shella)