Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi
Informasi adanya penangkapan itu dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021). Dia ditangkap setelah kontroversi terkait kewajiban pembelian barang memakai dinar dan dirham di pasar tersebut.
Informasi adanya penangkapan itu dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Dia menuturkan pelaku ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Iya benar (Zaim Saidi Ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Pembeli dan Pedagang Bertransaksi dengan Koin Dirham di Pasar Muamalah Depok
Namun, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut kronologi penangkapan dari Zaim Saidi. Termasuk soal kontroversi pasar Muamalah Depok yang mewajibkan pembelian dengan dinar dan dirham.
Seperti diketahui, mata uang rupiah merupakan wajib untuk digunakan sebagai mata uang yang sah dalam transaksi di Indonesia. Jika ada transaksi menggunakan selain rupiah, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam beleid pasal UU itu, pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Tegaskan Alat Bayar Sah Cuma Rupiah
Sebagai informasi, Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Kota Depok menjadi heboh lantaran diberitakan alat transaksinya menggunakan mata uang dirham dan dinar.
Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing. Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.
Namun, Zaim Zaidi menyatakan banyak tafsiran yang salah di masyarakat. Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.
Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.
Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.
Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.
Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Tegaskan Alat Bayar Sah Cuma Rupiah
2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.