Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi

Informasi adanya penangkapan itu dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi
SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
Ilustrasi koin dirham 

Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.

Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.

Selain itu, terdapat juga dinar emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.

"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram@zaim.saidi.

Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Berita Rekomendasi

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat. Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas