Kemendagri Sebut Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua Pernah Kantongi Paspor Amerika
Ditjen Dukcapil angkat suara terkait status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) angkat suara terkait status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore.
Hal tersebut dikarenakan Bawaslu mengungkap bila Orient Patriot Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut diketahui setelah Bawaslu mendapat surat resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Baca juga: Fakta Sejauh Ini Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua: Aksi KPU hingga Temuan Bawaslu
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore masih dalam pengkajian Dukcapil berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Hal tersebut dikarenakan Orient diketahui memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020
Dirjen Zudan mengatakan ia telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Ia menjelaskan bahwa kedua lembaga itu membenarkan bahwa paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.
“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” kata dia.
Baca juga: Harta Kekayaan Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, Punya 3 Bidang Tanah di Amerika
Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham.
Sehingga status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.
Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient P Riwu Kore bila terbukti merupakan warga negara asing.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” katanya.