KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selama 30 hari kedepan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selama 30 hari kedepan.
Itu artinya tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020 ini akan lebih lama lagi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/1/2021).
Baca juga: 20 Tahanan KPK yang Positif Covid-19 Sudah Dinyatakan Sembuh dan Kembali ke Rutan
Tak hanya Juliari, KPK turut memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono selama 30 hari.
Adi merupakan penghuni Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.
Baca juga: Jaksa KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi Kembali Ditunda
Perpanjangan penahanan pun telah dikonfirmasi sendiri oleh Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini.
"Iya perpanjangan (masa penahanan)" kata Juliari di markas komisi antikorupsi.
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Polisi Periksa Nurhadi terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK Besok
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.