Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurhadi Buka Suara Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK: Refleks, Saya Mengayunkan Tangan

Mantan Sekretaris MA Nurhadi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan dirinya memukul salah satu petugas rutan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nurhadi Buka Suara Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK: Refleks, Saya Mengayunkan Tangan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan dirinya memukul salah satu petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rilis KPK pada Jumat (29/1/2021), disebutkan bahwa awal mula terjadinya pemukulan disebabkan oleh perkara renovasi kamar mandi.

Baca juga: Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja

Baca juga: KRONOLOGI Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Sempat Membentak Korban, Kuasa Hukum Duga Ada Provokasi

Akan tetapi, Nurhadi menyatakan seyogyanya tidak ada rencana renovasi seperti yang dibeberkan KPK.

Nurhadi menjelaskan, faktanya kamar mandi malah mau ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan satu buah power bank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu (27/1/2021).

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

“Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandir selama ini adalah keliru atau hoax. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1. Sehingga, pemberitaan mengenai adanya sosialisasi terhadap renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoax,” kata Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya, Rabu (3/2/2021).

Menurut terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA ini, duduk perkaranya bermual ketika petugas rutan KPK mendatangi penghuni Rutan C-1 untuk menjelaskan akan ditutup atau disegelnya kamar mandi karena ditemukan power bank.

Berita Rekomendasi

Namun, tujuh orang penghuni Rutan C-1 keberatan dan menolak rencana penutupan kamar mandi tersebut.

“Kami sampaikan kamar mandi isinya cuma ember untuk mencuci dan terpasang keran shower (pancuran) untuk mandi dan wudhu.

Selama ini tidak pernah memiliki power bank, mungkin barang itu milik penghuni Rutan C-1 sebelumnya yang sudah silih berganti,” jelas Nurhadi.

Setelah terjadinya perdebatan, Nurhadi mengatakan petugas rutan KPK mengeluarkan intonasi yang tinggi memprovokasi atau menantang dengan mempersilahkan dirinya untuk memukul saksi pelapor Muniri, petugas Rutan KPK.

“Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri. Saat itu, posisi Muniri dihadang/dihalang-halangi 2 petugas Rutan, yaitu Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1,” kata dia.

Nurhadi pun mengatakan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dituduhkannya itu.

Sebab, menurutnya, ada informasi keliru yang beredar belakangan ini secara sepihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas