Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT),  Orient P Riwu Kore, diduga berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

Dirinya lahir di Kota Kupang pada 7 Oktober 1964.

Sedangkan jenjang pendidikan terakhirnya strata 1 atau S1.

Orient menempuh pendidikan di Universitas Nusa Cendana Fakultas Ilmu Administrasi.

Kampus yang biasa disingkat UNDANA ini merupakan universitas negeri pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Profil Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Bawaslu Warga AS

UNDANA berdiri pada tanggal 1 September 1962.

Dalam YouTube KPU SABU RAIJUA, Orient disebutkan tinggal di Kelurahan Nunbaun Sabu, RT 003/RW 001, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur tentang pengertian warga negara Indonesia dalam pasal 4.

BERITA REKOMENDASI

Berikut bunyi pasal 4 UU No 12 Tahun 2006

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;


d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas