Pengamat: Paslon Terpilih Pilkada Sabu Raijua Harus Dibatalkan, yang Dilantik Tergantung Bawaslu
Pengamat sebut bupati terpilih maupun wakil bupati terpilih Pilkada Sabu Raijua 2020 harus dibatalkan, penggantinya tergantung rekomendasi Bawaslu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan pasangan calon terpilih Pilkada Sabu Raijua 2020 di NTT harus dibatalkan, baik dari bupati terpilih maupun wakil bupati terpilih.
Diketahui, Bupati terpilih Sabu Raijua yakni Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
"Yang dibatalkan adalah paslon, karena subjek hukum dalam Pemilu adalah pasangan dan bukannya perorangan. Jadi KPU harus membatalkan SK penetapan Paslon dan perolehan suaranya," ujar Andi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: WN AS Terilih Jadi Bupati di NTT, Mardani Ali Sera : Tidak Sah Jadi Kepala Daerah Kecuali WNI
Baca juga: Pengamat: Calon, KPU, Hingga Parpol Bertanggung Jawab Atas Kasus WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT
Sementara untuk pengganti yang akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Andi menilai hal tersebut bergantung pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Untuk siapa yang dilantik ini masih jadi persoalan hukum. Tergantung rekomendasi Bawaslu," jelasnya.
Andi beralasan bahwa kasus kewarganegaraan dari Orient P Riwu Kore ini menyangkut syarat pencalonan dalam Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Laporkan Bupati Sabu Raijua Berstatus WN AS, KPU Pusat Tunggu Laporan Resmi Jajaran Daerah
Oleh karena itu, seharusnya sejak awal calon tersebut tidak ikut Pilkada dan dilakukan pemungutan suara ulang kembali di Sabu Raijua.
"Jika tidak ikut sejak awal, maka harusnya hasil Pilkada juga akan berubah. Karena itu semestinya dilakukan pemungutan suara ulang untuk calon selain yang bersangkutan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.