Terungkap di Persidangan, Gus Yaqut Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi
Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
"Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan," ucap Abdul
Setelah melihat video itu, kata Abdul, Ketua GP Anshor Yaqut memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi.
"Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," kata Abdul
Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor.
Ia, tak membuat laporan itu.
Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor.
"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," jawab Abdul lagi.
Ceramah yang dipermasalahkan
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Hakim selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Ia menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
Gus Nur mengibaratkan NU sebuah bus yang di dalamnya berisi orang liberal, mabuk dan suka ndangdutan.
Ucapan Gus Nur ini terlontar ketika sedang diwawancara Refly Harun di channel YouTube-nya.
Dalam cuplikan potongan percakapan itu, awalnya Gus Nur menceritakan pandangannya tentang NU.
"Sebelum saya mendapat hidayah, saya nggak paham apa itu NU kultural, apa itu NU struktural. Yang saya tahu, saya NU, mbah saya NU, itu saja. Pokoknya NU, gitu aja. Dan itulah pemahaman Nadhliyin pada umumnya," terang Gus Nur.