WN AS Terpilih Jadi Bupati, Dinilai Tak Penuhi Syarat Karena RI Tak Mengenal Dwi Kewarganegaraan
anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengatakan Undang-Undang di Indonesia tak mengenal sistem dwi kewarganegaraan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur yakni Orient Patriot Riwu Kore diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengatakan Undang-Undang di Indonesia tak mengenal sistem dwi kewarganegaraan.
Sehingga dengan demikian, kata Anwar, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah terpilih.
"Merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Jadi otomatis syarat sebagai calon keoala daerah juga tidak terpenuhi," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Profil Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Bawaslu Warga AS
Baca juga: Kronologi Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut WNA, Berawal saat Bawaslu Surati Kedubes Amerika
Anwar lantas menjelaskan bahwa Partai Demokrat berkoalisi dengan PDI Perjuangan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020.
Keduanya sepakat untuk mencalonkan pasangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa Orient P Riwu Kore adalah kader dari PDI Perjuangan. Sementara Thobias Uly kader dari Partai Demokrat.
"Kita Partai Demokrat memang mencalonkan pasangan tersebut berkoalisi dengan PDI Perjuangan. (Tapi) Cabupnya kader PDI Perjuangan dan wakilnya kader Demokrat," kata Anwar.