Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Bawaslu RI Hanya Minta Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda Bukan Dibatalkan

Fritz menjelaskan alasan mereka tak meminta pembatalan pelantikan, lantaran atas dasar prinsip kehati-hatian. Mengingat, kasus Orient masih berlangsun

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan Bawaslu RI Hanya Minta Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda Bukan Dibatalkan
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI hanya meminta Kemendagri menunda pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Bawaslu tak meminta pelantikan dibatalkan.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan alasan mereka tak meminta pembatalan pelantikan, lantaran atas dasar prinsip kehati-hatian. Mengingat, kasus Orient masih berlangsung.

"Setiap proses yang dilakukan penyelenggara pemilu itu dengan menerapkan kehati-hatian. Tidak boleh cacat prosedur, kewenangan, dan cacat secara substantif. Prinsip ini yang kami sampaikan kepada Kemendagri kenapa diusulkan penundaan pelantikan," kata Fritz dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: UPDATE Bupati Sabu Raijua Warga Amerika: Urusan Tito Karnavian, Bawaslu Minta Tunda Pelantikan

Terlebih lagi kata Fritz, kewenangan Bawaslu selaku pengawas pemilu telah selesai saat KPU sudah menetapkan calon kepala daerah terpilih. Kewenangan selanjutnya disebut berada di tangan Kemendagri, bukan lagi penyelenggara pemilu.

"Kita kan harus sadar bahwa tahapan Pilkada itu sudah selesai. Proses penetapan sudah selesai dan dokumen juga sudah diserahkan kepada kepada Mendagri untuk proses pelantikan. Akan muncul diskusi lebih lanjut dari segi hukumnya," tutur dia.

Lebih lanjut, Fritz juga mengaku belum tahu lembaga mana yang berhak membatalkan status Orient sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua. Kasus Orient juga disebut baru pertama kali terjadi.

Baca juga: Bawaslu Sarankan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore Sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda

Berita Rekomendasi

"Apabila calon yang sudah ditetapkan dapat dibatalkan, lembaga mana yang berwenang untuk membatalkannya? Apakah itu Bawaslu, Apakah itu KPU, Apakah itu Kemendagri? Itu kan persoalan hukum yang harus kita lihat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika Serikat. Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI). 

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Di Pilkada Serentak 2020, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua. Mereka mengantongi 48,3 persen suara. Orient dan Thobias juga telah ditetapkan KPU sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Diduga Punya Dua Kewarganegaraan

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi lolos sebagai calon bupati.

Titi juga menduga kemungkinan Orient saat ini memiliki status warga negara ganda atau dwi kewarganegaraan yakni Amerika dan Indonesia.

Bila benar Orient punya dwi kewarganegaraan, maka berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebab Indonesia tidak mengenal istilah dwi kewarganegaraan.

"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Jika Orient terbukti memalsukan dokumen, kata Titi Bupati terpilih itu bisa dijerat sanksi pidana penjara yakni Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015. 

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas