Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beroperasi Sejak 2014, Polri Ungkap Alasan Aktivitas Pasar Muamalah Depok Baru Terendus Sekarang

Polri sampaikan alasan mengapa pasar Muamalah Depok baru terendus sekarang, padahal telah beroperasi sejak 2014 silam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beroperasi Sejak 2014, Polri Ungkap Alasan Aktivitas Pasar Muamalah Depok Baru Terendus Sekarang
TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyatakan alasan kegiatan pasar Muamalah Depok yang diduga melakukan tindak pidana penggunaan alat pembayaran selain rupiah baru terungkap di 2021.

Padahal, pasar tersebut telah beroperasi sejak 2014 silam.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan pasar itu tidak terendus karena kegiatannya hanya dilaksanakan 2 minggu sekali.

Aktivitas pasar tersebut juga hanya 2 jam.

"Pasar ini kan satu bulan sekali. Suka satu bulan sekali atau 2 minggu sekali kan gitu. Kemudian, pasar ini cuma 2 jam sampai 4 jam. Awalnya juga di komunitas dia, sekarang seiring dengan berjalannya waktu ya pedagangnya 10 sampai 15," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Ini Pasal Yang Menjerat Pendiri Pasar Muamalah Depok

Baca juga: Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan

Ia menyatakan pedagang yang menggunakan koin juga membuat kegiatan itu tidak terendus oleh kepolisian.

Polri, kata dia, baru tau aktivitas pasar itu setelah viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

"Ketahuannya dimana? Ditanggal 28 Januari 2021 ketika viral. Nah tentunya penyidik kan ngga ujuk-ujuk. Penyidikan melakukan pendalaman, penyelidikan, memenuhi unsur-unsur dulu baru melakukan penindakan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ahmad menuturkan Polri telah melakukan kegiatan penyelidikan secara hati-hati.

Penyidik juga selalu berpatokan dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi yakin dulu penyidiknya, memenuhi unsur-unsur dulu, kemudian melakukan gelar perkara menentukan baru dilakukan penangkapan. Jadi penyidik tidak ujug-ujug. Apalagi tidak represif segala macam. Ya ini memang ada acuannya. Acuannya adalah undang-undang," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas