JPU Sebut Jumhur Hidayat Akui Perbuatannya Sesuai Surat Dakwaan
Penerapan hukum atau pasal - pasal yang disangkakan kepada Jumhur Hidayat perihal dugaan penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di media sosial
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan susunan surat dakwaan terhadap pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat sudah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa.
Bahkan Jumhur juga disebut mengakui perbuatannya sesuai surat dakwaan.
Penerapan hukum atau pasal - pasal yang disangkakan kepada Jumhur Hidayat perihal dugaan penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di media sosial, juga sudah dinilai tepat.
"Dakwaan tersebut di atas kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan," kata Eko Hening Wardono selaku jaksa perkara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Eko pun menyatakan bahwa dakwaan terhadap Jumhur dapat dipertanggungjawabkan. Surat dakwaan tersebut ia sebut telah disusun berdasar hasil penyidikan yang sah.
"Surat dakwaan tersebut telah kami susun berdasarkan hasil penyidikan yang sah," ucapnya.
Adapun dalam surat dakwaan jaksa terhadap Jumhur, JPU disebut telah mengurai tempat (locus delictie) dan waktu (tempus delictie) dari perbuatan pidana yang didakwakan.
Baca juga: Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, Jaksa Nyatakan Proses Penyidikan Sesuai Aturan Hukum
Jaksa juga menguraikan semua tindak pidana yang didakwakan secara utuh dan lengkap sesuai perbuatan terdakwa.
Bahkan perbuatan yang didakwakan tersebut juga diakui Jumhur, sebagaimana tertera dalam berkas perkara nomor BP-73 / X2020 / DITTIPIDSIBER tertanggal 18 Oktober 2020.
Sehingga atas uraian jawaban tersebut, jaksa menyatakan tidak ada alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum lantaran tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Juga telah merumuskan dan menguraikan semua tindak pidana yang didakwakan secara utuh dan lengkap, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang juga diakui terdakwa di dalam pemeriksaan penyidikan," beber Eko.
Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pentolan KAMI Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.
Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.
"Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," imbuh jaksa.
Cuitan Jumhur yang dianggap menyalakan api penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip - mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang - Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.