Kejagung Kembali Melanjutkan Penyidikan Kasus Asabri, 6 Orang Diperiksa
Kejaksaan Agung RI memeriksa 6 orang sebagai saksi terkait dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 6 orang sebagai saksi terkait dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI pada hari ini, Kamis (4/2/2021).
"Iya benar, kami memeriksa terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan perkara korupsi PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Keenam saksi yang diperiksa adalah ET selaku Komite Resiko PT Asabri, IAW selaku Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen dan MN selaku Equity Sales PT Panin Sekuritas.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kejagung Segera Selamatkan Aset Jiwasraya dan Asabri
Selain itu, DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, BS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital dan FD selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada hari ini, Senin (1/2/2021).
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.
"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini 8 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (2/1/2021).
Leonard menyatakan kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah. Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.
Sementara itu, dua tahanan ditahan di tempat lainnya karena masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Korupsi Asabri Rugikan Rp 23,7 Triliun, Bagaimana Nasib Uang Pensiun Prajurit?
"Dua orang lainnya yaitu BTS selaku direktur PT Hanson Internasional dan tersangka HH PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Karena kedua tersangka ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lainnya sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dilanjutkan penahanan dalam proses yang sedang rekan rekan media ketahui," jelasnya.
Leonard menyampaikan seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nantinya, mereka akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari terhitung hari ini Senin 1 Februari Hingga 20 Februari 2021," tukasnya.
Kejaksaan agung RI pun merinci peran-peran para tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Tribunnews pun merangkum peran kedelapan tersangka itu dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.