Kemenkeu: Anggaran Rp 1,17 Triliun untuk Insentif Tenaga Kesehatan 2020 Belum Disalurkan Pemda
Pemerintah mengakui pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 belum rampung 100 persen.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengakui pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 belum rampung 100 persen.
Masih ada Rp 1,17 triliun insentif yang belum disalurkan pemerintah daerah kepada tenaga kesehatan.
Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan melalui virtual, Kamis (4/2/2021)
Primanto mengatakan pemerintah pusat telah mentransfer insentif tenaga kesehatan untuk anggaran 2020 sebesar Rp 4,173 triliun atau 99,99 persen.
Baca juga: Anggaran Kementerian Keuangan 2021 Diprediksi Meningkat Jadi Rp 254 Triliun
Namun yang dibayarkan pemerintah daerah baru mencapai Rp 3 triliun.
"Jadi sebenarnya penyaluran untuk insentif dari pemerintah pusat ke kas daerah sudah 99,99 persen atau Rp 4,173 triliun. Realisasi pemda yang diberikan kepada nakes itu sekitar 72 persen atau Rp 3 trilunan. Sisanya masih ada anggaran di kas daerah," ujar Primanto.
Ia melanjutkan sebagai langkah percepatan mencairkan sisa dana insentif tenaga kesehatan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Kemenkeu Sebut Pembatasan Mobilitas Jadi Risiko Pemulihan Ekonomi di 2021
Kemenkeu meminta pemerintah daerah agar menyusun kembali sisa anggaran insentif tenaga kesehatan dalam APBN 2021 agar bisa ditransfer kepada tenaga kesehatan.
"Kami telah kirimkan surat pada 4 Februari (kemarin) dari kami di Direktorat Jenderal Perimbangan dan Kemendagri pun telah mengirimkan surat di tanggal yang sama ke pemda," kata dia.
Selain itu, Kemenkeu juga menerima masukan terkait tambahan kebutuhan para tenaga kesehatan di tahun 2020.
Baca juga: Kemenkeu Berharap Aparat Pengawasan Internal Tidak Hanya Cari Kesalahan
Pihaknya masih menghitung kebutuhan tersebut untuk diteruskan dari anggaran 2020 ke 2021 bersama Kementerian Kesehatan.
"Pengganggarannya bagaimana? Kami sampaikan saat carry over (diteruskan) tersebut. Kami minta daerah untuk gunakan Dana Transfer Umum yang di earmark dalam pembayaran tersebut. Jadi, dari segi pembayaran sudah dipikirkan secara penuh oleh pusat," ujar dia.