Maaruf Amin Sebut Penangkapan Zaim Saidi Tepat: Itu Menyimpang dari Aturan Sistem Keuangan Kita
Wakil Presiden Ma'Ruf Amin menyebut kegiatan transaksi yang menggunakan Dinar-Dirham di Pasar Muamalah, Depok menyimpang dari aturan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'Ruf Amin menyebut kegiatan transaksi yang menggunakan Dinar-Dirham di Pasar Muamalah, Depok menyimpang dari aturan dan bisa merusak ekosistem ekonomi.
Seperti diketahui, Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi menuai polemik.
Kini pendiri Pasar Muamalah tersebut, Zaim Saidi telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Wakil Presiden Maruf Amin menilai penangkapan Zaim Saidi oleh pihak kepolisian adalah langkah yang sudah tepat.
"Transaksi pasar mualamah yang menggunakan dinar dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," kata Maruf Amin saat berbicaara di acara Mata Najwa Trans 7, Rabu (4/2/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Untung 2,5 Persen, Koin Dinar, Dirham Dilabeli Namanya
Baca juga: Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah
Maruf Amin menegaskan bahwa sistem keuangan Indonesia sudah mengatur mengenai alat transaksi keuangan yang sah.
"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat transaksi kita adalah menggunakan uang rupiah, sehingga dengan demikian penggunaan uang emas dinar dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di negara kita," terangnya.
Tujuan dari Pasar Muamalah itu mungkin saja bagus, hanya saja, kata Amin, cara yang dilakukan adalah salah.
Sebab, lanjutnya, ekonomi keuangan syariah haruslah dilaksanakan berdasar ketentuan dan perundang-undangan yang ada yang sudah ditetapkan.
"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur ada ketentuannya, tentang masalah keuangan maupun ekonomi."
"Karena itu, segala sesuatu termasuk yang sekarang berkembang misalnya ekonomi keuangan syariah itu berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang ada yang sudah ditetapkan," terang Amin.
Baca juga: Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya
Baca juga: Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan
Amin mengatakan bahwa transaksi dengan Dinar dan Dirham yang dilakukan di Beji, Depok beberapa waktu lalu bisa saja mengganggu ekosistem perekonomian.
“Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)."
"Semuanya itu diatur dalam aturan yang ada. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata dia.
Ia pun menilai bahwa langkah kepolisian sudah tepat dengan menangkap pendiri Pasar Muamalah itu.
"Saya kira itu tepat sekali karena mereka berdasarkan aturan-aturan yang ada didalam negara kita, jadi tidak boleh ada sesuatu transaksi atau aturan yang tidak sesuai dengan sistem di negara kita. Ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan didalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita," tandasnya.
(Tribunnews.com/Tio)