Pengamat: Kasus Pertama di Pilkada Indonesia, Kecolongan Orang Asing Jadi Kepala Daerah
Adi mengatakan KPU dan Bawaslu dari daerah yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati terpilih Sabu Raijua 2020 Riont P Riwu Kore menjadi perbincangan banyak pihak lantaran dia ternyata berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno pun turut menyoroti hal tersebut. Menurutnya ini kasus pertama yang terjadi di Pilkada Indonesia.
"Ini kasus pertama di pilkada Indonesia, dimana kecolongan orang asing jadi kepala daerah," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/2/2021).
Adi memaparkan bahwa kasus ini akan terjadi polemik siapa nantinya yang dilantik. Sebab Riont P Riwu Kore bersama Thobias Uly sudah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
"Jadi repot siapa yang harus dilantik," kata dia.
Baca juga: KPU: Berkas Bupati Terpilih Sabu Raijua Sudah di Tangan Mendagri dan Dinyatakan Lengkap
Adi mengatakan KPU dan Bawaslu dari daerah yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Karena kan berkas pendaftaran diverifikasi KPU lalu Bawaslu yang mengawasi kerja KPU. Ini memalukan dan amatiran kerjanya," tandasnya.
Kewenangan KPU Sudah Rampung
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri, bahkan dinyatakan lengkap.
Adapun akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Sabu Raijua saat ini akan berakhir per tanggal 17 Februari 2021.
Soal pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih yakni Orient Patriot Riwu Kore bukan lagi menjadi urusan KPU.
"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. AMJ Bupati Sabu tanggal 17 Februari 2021 ini," kata Evi dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Evi menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Yakni melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada 2029 hingga penetapan calon terpilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.