Pengamat: Kasus Pertama di Pilkada Indonesia, Kecolongan Orang Asing Jadi Kepala Daerah
Adi mengatakan KPU dan Bawaslu dari daerah yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Terkait berkas usulan calon terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang sudah di pihak Kemendagri, KPU menyatakan kewenangan mereka sudah rampung.
Sehingga urusan selanjutnya seperti pelantikan calon terpilih adalah kewenangan Kemendagri.
"Tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai kepada penetapan calon terpilih, dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui Provinsi," ucap Evi.
Baca juga: Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika
"Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi," jelasnya.
Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.
Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.