Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Teken PP Naikan Gaji Ombudsman RI

Tidak hanya mengubah besaran gaji, pada Perpres yang diteken Presiden pada 25 Januari 2021 juga mengubah ketentuan mengenai status PNS

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden Teken PP Naikan Gaji Ombudsman RI
Tribunnews.com/Rizal B
Ilustrasi Ombudsman 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.

Dengan ada PP tersebut gaji Ombudsman RI meningkat signifikan dari sebelumnya.

Baca juga: Ombudsman RI Sampaikan 7.200 Laporan Masyarakat ke Presiden Jokowi

Baca juga: Komisi II DPR Tetapkan 9 Nama Komisioner Ombudsman RI 2021-2026

"Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp29.940.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 3 ayat 2 poin a PP tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis, (4/2/2021).

Sementara itu Gaji wakil ketua dan anggota pun ikut naik. Gaji Wakil Ketua Ombudsman naik dari Rp18.500.000,00 menjadi Rp27.694.000,00. Sementara itu, gaji anggota naik dari Rp17.000.000,00 menjadi Rp25.449.000,00.

Dalam Perpres sebelumnya, gaji Ketua Ombudsman RI berkisar Rp20 juta.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya mengubah besaran gaji, pada Perpres yang diteken Presiden pada 25 Januari 2021 juga mengubah ketentuan mengenai status PNS yang menjadi anggota Ombudsman RI.

Baca juga: Tidak Ada Keterwakilan Perempuan di Kursi Komisioner Ombudsman Mendapat Sorotan 

PNS yang menjadi Ketua, Wakil maupun Anggota Ombudsman tidak lagi diberhentikan secara hormat ketika menjabat. Mereka hanya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 8.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP diundangkan pada 27 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas