Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Bupati Sabu Raijua Warga Amerika: Urusan Tito Karnavian, Bawaslu Minta Tunda Pelantikan

Fakta sejauh ini tentang polemik bupati terpilihnya Sabu Raijua, NTT, yakni Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika terungkap

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
zoom-in UPDATE Bupati Sabu Raijua Warga Amerika: Urusan Tito Karnavian, Bawaslu Minta Tunda Pelantikan
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

Hal tersebut yang menjadi alasan Orient bisa lolos tahap verifikasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2020.

"Hasilnya, bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," ungkapnya.

Saat ini pihak Kemendagri masih melakukan pengkajian perihal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.




Jika yang bersangkutan terbukti adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan membatalkan KK dan KTP elektronik miliknya.

"Bila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," papar Zudan.

Saran Bawaslu

Masih dari Tribunnews.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyarankan agar pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, ditunda.

BERITA TERKAIT

Saran tersebut disampaikan Bawaslu RI kepada KPU dalam rapat yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (4/2/2021) pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut dihadiri KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, dan Stafsus Menteri Dalam Negeri.

"Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah harus berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri, kata Akmal Malik, sangat mempertimbangkan usulan Bawaslu untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Solusi yang diberikan oleh Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak Menteri untuk diambil," ucap Akmal.

Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas