Aceh Tamiang Bagikan 12.566 Kartu Tani untuk Salurkan Pupuk Bersubsidi
Aceh Tamiang sendiri mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 4.731 ton.
Editor: Content Writer
Tentunya hal ini bertujuan agar target di tahun depan pengguna
Kartu Tani dan alokasi subsidi yang diberikan bertambah sesuai dengan usulan RDKK tersebut.
“Begitu halnya juga bagi para ketua, pengurus dan anggota kelompok tani, kami minta supaya aktifkan kegiatan kelompok sesuai dengan peran dan fungsi kelompok tani yakni, kelas belajar, wahana kerjasama unit produksi pertanian,” pinta Bupati Mursil.
Dia mengharapkan, kelompok tani yang ada dapat berkembang, kuat dan mandiri serta segala kemudahan, fasilitas dan bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah dapat menjadi pemicu kuat dan mandirinya kelompok tani.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan ( Distanbunnak) Aceh Tamiang, Yunus menyampaikan, Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.
Kartu tani merupakan sarana akses layanan perbankan yang terintegrasi (simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman), kata Yunus
Menurutnya, 12.566 penerima Kartu Tani adalah anggota kelompok tani aktif yang ada di Aceh Tamiang, mereka tergabung dan aktif dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK (meliputi NIK, Nama, Alamat, Luasan lahan usahatani/kepemilikan ternak).
“Penyaluran Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap, melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai unit kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan yang berada di 11 kecamatan,” ungkap Yunus.
Lanjutnya, alokasi pupuk bersubsidi bidang pertanian Tahun Anggaran 2021 untuk Kabupaten Aceh Tamiang berjumlah 4.731 ton dengan rinciannya yaitu pupuk urea 2.305 ton, SP-36 600 ton, ZA 326 ton, NPK 1.000 ton, dan pupuk organik 500 ton.
“Penyaluran pupuk disesuaikan dengan jadwal tanam dan rencana kebutuhan yang telah disusun oleh kelompok tani bersama penyuluh pertanian serta sudah dimasukkan ke sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani secara elektronik (e-RDKK), ” pungkas Yunus. (*)