Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK atau KIS, Login dtks.kemensos.go.id, Ini Caranya

Simak cara cek nama penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id, gunakan NIK atau KIS.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK atau KIS, Login dtks.kemensos.go.id, Ini Caranya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga penghuni Rusun Koja menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, di Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, dengan NIK atau KIS. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara cek nama penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu.

Sebelum ke tahap pencairan, Anda dapat mengecek terlebih dahulu apakah tedaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Pengecekan bansos dilakukan dengan memasukkan nomor KIS atau NIK di laman dtks.kemensos.go.id.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan Diperpanjang hingga 18 Februari

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP, Siapkan NISN untuk Cek Nama Penerima via pip.kemdikbud.go.id

Diketahui, program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Adapun asaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

BERITA REKOMENDASI

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.


- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas