Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima PIP via pip.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN hingga Cara Mencairkan Dana

Segera siapkan NISN untuk cek daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) via pip.kemdikbud.go.id, simak cara mencairkan dananya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Penerima PIP via pip.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN hingga Cara Mencairkan Dana
pip.kemdikbud.go.id
Ilustrasi PIP - Simak cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) via pip.kemdikbud.go.id, siapkan NISN hingga cara mencairkan dana. 

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, via pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: KLIK pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Siswa SD-SMA/SMK Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Sebagai informasi tambahan, proses pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut adalah tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Berita Rekomendasi

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga yang tidak mampu.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas