Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin dan Bank Indonesia

Berikut tanggapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Bank Indonesia soal transaksi jual beli gunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soroti Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin dan Bank Indonesia
TRIBUNNEWS.COM
Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok - Berikut tanggapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Bank Indonesia soal transaksi jual beli gunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, kegiatan Pasar Muamalah menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Jadi kontroversi karena alat transaksinya menggunakan koin dinar dan dirham.

Bareskrim Polri berhasil meringkus pendiri Pasar Muamalah, tersangka Zaim Said (ZS) di Depok, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021).

Transaksi jual beli di Pasar Muamalah meniru tradisi pasar pada zaman Nabi.

Baca juga: Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014

Adanya pungutan sewa serta menggunakan koin dinar dan dirham menjadi ciri tradisi pasar zaman Nabi.

"Seperti adanya pungutan sewa tempat, dan transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," terang Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (3/2/2021).

Transaksi Pasar Muamalah ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, yakni Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Berita Rekomendasi

Hingga Bank Indonesia selaku pihak yang mengeluarkan mata uang Rupiah di Indonesia.

Berikut tanggapan Ma'ruf Amin hingga pihak Bank Indonesia, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Tanggapan Ma'ruf Amin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti soal  munculnya Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli.

Diketahui, hal tersebut menjadi viral, karena transaksinya dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," kata Ma'ruf seperti yang diberitakan Tribunnews, Kamis (4/2/2021).

Wapres juga mengatakan bahwa di Indonesia telah diatur menggunakan rupiah untuk bertransaksi.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," tegasnya.

Ma'ruf Amin - Wakil Presiden RI
Ma'ruf Amin - Wakil Presiden RI (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," paparnya.

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Seperti, perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional kita," pungkasnya. 

2. Tanggapan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menanggapi viralnya sebuah video yang melihatkan transaksi pembayaran memakai dinar dan dirham di pasar Depok.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, video itu sebenarnya sudah lama atau persisnya setahun lalu.

"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok."

"Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)," ujar Erwin pada pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Kamis (28/1/2021).

Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, BI menegaskan mata uang Garuda adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)

Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin.

Karena itu, dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah.

"Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Mohon bantuannya ya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella/Reza Deni/ Yanuar Riezqi)
 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas