Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK atau KIS

Simak cara cek nama penerima Bansos Tunai senilai Rp 300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id, gunakan NIK atau KIS.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK atau KIS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
(Ilustrasi) Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, dengan NIK atau KIS. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara cek nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300 ribu.

Pengecekan bansos dilakukan dengan memasukkan nomor KIS atau NIK di laman dtks.kemensos.go.id.

Sebelum ke tahap pencairan, Anda dapat mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Diketahui, program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Adapun sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Pencairan Diperpanjang hingga 18 Februari, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Dicairkan Empat Kali, Berikut Mekanisme Pendaftaran BLT Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp 3 Juta

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

Berita Rekomendasi

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas