Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik, Berlaku Mulai 12 Januari 2021

Simak inilah cara daftar dan ganti sertifikat tanah elektronik, berlaku mulai 12 Januari 2021.

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik, Berlaku Mulai 12 Januari 2021
Kementerian ATR/BPN
Sertifikat Elektronik - Berikut ini cara daftar dan ganti sertifikat tanah elektronik, berlaku mulai 12 Januari 2021. 

Adapun hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Nantinya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.

Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan, Ini Syaratnya

Kumpulan Sertifikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.

Nantinya setiap pemilik hak akan memiliki Sertifikat-el dan akses atas Sertifikat-el pada Sistem Elektronik.

Hanya saja, Sertifikat-el dan akses tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan.

Berita Rekomendasi

Dalam hal data fisik atau data yuridis sudah dilengkapi atau sengketa dinyatakan telah selesai maka Sertifikat-el dan akses dapat diberikan kepada pemegang hak/nazhir.

Ganti sertifikat fisik ke elektronik

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam pasal 14 aturan tersebut.

Dijelaskan bahwa penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Penggantian dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik.

Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas