Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik, Berlaku Mulai 12 Januari 2021
Simak inilah cara daftar dan ganti sertifikat tanah elektronik, berlaku mulai 12 Januari 2021.
Editor: tribunsolo
Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman
Baca juga: BPN Pastikan Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik yang Dimiliki Masyarakat
Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
Penggantian Sertifikat-el juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.
Nantinya, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertipikat elektronik," imbuh Dwi Purnama.
Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjelaskan perihal keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik.
Menurutnya, digitalisasi ini adalah cara meningkatkan kemananan.
“Karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," jelas Virgo Eresta Jaya.
Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.
(*/LLA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik"