Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi yang Layak
Gugatan dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berbuntut panjang. Tercatat ada 14 keluarga korban menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.
"Hari ini, petisi penuntutan atas nama keluarga korban Sriwijaya Air, didaftarkan pada pengadilan di Chicago," kata salah satu pengacara korban, Keizerina Devi Azwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).
Devi menyebut, gugatan ini dilayangkan agar keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi yang layak.
Tak hanya dari Sriwijaya Air selaku maskapai, namun juga dari Boeing selaku produsen pesawat.
"Kami sepenuhnya memahami bahwa sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tetapi perlu diketahui bahwa ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika," ujar Devi.
Baca juga: Saat Sriwijaya Air SJ-182 Lepas Landas, Cumulonimbus Selimuti Langit Jakarta
Sebanyak 14 korban kecelakaan pun telah mempercayakan Kantor hukum Lex Justitia di Jakarta untuk bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago, AS.
Devi menyebut, Nolan Law Group dipilih karena memiliki pengalaman dalam berbagai kasus aviasi, termasuk insiden yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diminta Tidak Teken Release And Discharge
Seperti kasus Garuda GA 152 yang jatuh di Medan dan Silk Air 185 di Palembang pada tahun 1997, Lion Air 386 di Riau dan Garuda GA421 yang jatuh di Bengawan Solo pada tahun 2002.
Selain itu, Mandala Airlines 091 yang jatuh di Medan tahun 2005, Garuda 200 yang jatuh di Jogjakarta tahun 2007, Lion Air 904 di Bali tahun 2013, dan Lion Air JT 610 pada Oktober 2018.
Salah satu perwakilan keluarga korban SJ 182 yang berdomisili di Sintang, Kalimantan Barat, Slamet Bowo, berharap gugatan ini bisa membuahkan hasil dan mengobati luka keluarganya.
"Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami. Meski kakak saya tidak akan kembali," ujar Bowo selaku adik kandung almarhum Mulyadi.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengangkut 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.
Pesawat itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu, setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi