Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi yang Layak

Gugatan dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi yang Layak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mengidentifikasi kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Temuan bagian pesawat selanjutnya akan diperiksa oleh KNKT sedangkan potongan tubuh korban diserahkan kepada DVI Polri untuk identifikasi lebih lanjut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berbuntut panjang. Tercatat ada 14 keluarga korban menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika.

Gugatan tersebut dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.

"Hari ini, petisi penuntutan atas nama keluarga korban Sriwijaya Air, didaftarkan pada pengadilan di Chicago," kata salah satu pengacara korban, Keizerina Devi Azwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).

Devi menyebut, gugatan ini dilayangkan agar keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi yang layak.

Tak hanya dari Sriwijaya Air selaku maskapai, namun juga dari Boeing selaku produsen pesawat.

"Kami sepenuhnya memahami bahwa sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tetapi perlu diketahui bahwa ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika," ujar Devi.

Baca juga: Saat Sriwijaya Air SJ-182 Lepas Landas, Cumulonimbus Selimuti Langit Jakarta

Sebanyak 14 korban kecelakaan pun telah mempercayakan Kantor hukum Lex Justitia di Jakarta untuk bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago, AS.

etugas gabungan membawa bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Temuan bagian pesawat selanjutnya akan diperiksa oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedangkan potongan tubuh korban diserahkan kepada DVI Polri untuk identifikasi lebih lanjut.
etugas gabungan membawa bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Temuan bagian pesawat selanjutnya akan diperiksa oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedangkan potongan tubuh korban diserahkan kepada DVI Polri untuk identifikasi lebih lanjut. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
BERITA REKOMENDASI

Devi menyebut, Nolan Law Group dipilih karena memiliki pengalaman dalam berbagai kasus aviasi, termasuk insiden yang terjadi di Indonesia.

Baca juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diminta Tidak Teken Release And Discharge

Seperti kasus Garuda GA 152 yang jatuh di Medan dan Silk Air 185 di Palembang pada tahun 1997, Lion Air 386 di Riau dan Garuda GA421 yang jatuh di Bengawan Solo pada tahun 2002.

Selain itu, Mandala Airlines 091 yang jatuh di Medan tahun 2005, Garuda 200 yang jatuh di Jogjakarta tahun 2007, Lion Air 904 di Bali tahun 2013, dan Lion Air JT 610 pada Oktober 2018.

Salah satu perwakilan keluarga korban SJ 182 yang berdomisili di Sintang, Kalimantan Barat, Slamet Bowo, berharap gugatan ini bisa membuahkan hasil dan mengobati luka keluarganya.

"Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami. Meski kakak saya tidak akan kembali," ujar Bowo selaku adik kandung almarhum Mulyadi.


Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengangkut 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Pesawat itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu, setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas