Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Jelaskan Urgensi Revisi UU Pemilu

Hal itu lantaran UU yang memayungi kerangka kepemiluan di Indonesia belum cukup komprehensif.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat Jelaskan Urgensi Revisi UU Pemilu
Chaerul Umam/tribunnews.com
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, saat ini waktu yang tepat untuk melakukan perubahan atau revisi UU Pemilu.

Sebab, menurutnya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Surya Paloh Instruksikan NasDem Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu, Dukung Pilkada Serentak 2024

Hal itu lantaran UU yang memayungi kerangka kepemiluan di Indonesia belum cukup komprehensif.

"Coba kita lihat sekarang bagaimana Undang-undang pemillu baik Undang-undang 7 tahun 2017 atau Undang-undang 10 tahun 2016 banyak digugat ke Mahakamah Konstitusi," kata Ferry diskusi virtual bertajuk 'Maju Mundur Revisi Undang-Undang Pemilu', Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Perludem Soroti Perubahan Sikap Parpol yang Ingin Hentikan Pembahasan RUU Pemilu

"Ini kan satu cerminan bahwa aktivitas-aktivitas yang kita lakukan ini tentunya belum komprehensif, belum menyeluruh, masih tambal sulam, masih adanya kepentingan-kepentingan," lanjutnya.

Eks komisioner KPU itu menjelaskan, dalam siklus proses kepemiluan di Tanah Air, ada satu tahun proses pelaksanaan pemilu, satu tahun proses evaluasi dan perbaikan dan tiga tahun proses persiapan.

Berita Rekomendasi

Ferry menilai, revisi UU Pemilu itu dilakukan karena ada dalam ketentuan UU Pemilu yang tidak tuntas

Baca juga: Herzaky Sebut Perancang Kudeta Demokrat Sudah Siapkan 2 Partai Untuk Usung Capres di Pemilu 2024

Di sisi lain ada mekanisme yang tidak komprehensif, yang tidak didasarkan berbagai fakta dan fenomena di tahun 2019 dan 2020.

Misalnya penyelenggaraan Pemilu 2019 yang banyak memakan korban jiwa dan penyelenggaraan pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu inilah saat yang sangat baik yang memang harus dilakukan dalam melihat pemilu itu lebih baik lagi. Maka kita semua harus menjadi bagian dari negarawan untuk melihat berbagai hal-hal yang ada di kita," pungkasnya.

Diketahui, saat ini DPR tengah menggodok revisi UU Pemilu.

Dalam prosesnya, isu yang menguat dalam revisi UU Pemilu yakni adanya pengaturan ulang (normalisasi) jadwal Pilkada di 2022 dan 2023.

Selain itu, isu mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden juga masih menuai polemik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas