Polri Masih Pelajari Dugaan Unsur Pidana di Balik 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK
Polri masih mempelajari hasil evaluasi PPATK terkait dengan pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih mempelajari hasil evaluasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik Polri masih mendalami dugaan unsur pidana di balik transaksi rekening milik FPI tersebut. Termasuk dugaan adanya aliran dana ke terorisme.
"Itu ada rekening 92 rekening. Seluruhnya sekarang dipelajari oleh Bareskrim Polri terhadap transaksi melibatkan 92 rekening tersebut," kata Brigjen Rusdi dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Rusdi memastikan Polri akan menindak jika memang nantinya ditemukan unsur pidana dalam transaksi 92 rekening FPI tersebut.
"Sedang dipelajari apabila memang terjadi tindak pidana disana tentunya Bareskrim akan mengambil upaya-upaya hukum untuk menuntaskan kasus tersebut," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Eks FPI Sulsel Bantah Munarman Hadiri Acara Baiat Teroris di Makassar pada 2015: Itu Diskusi Umum
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Tangkap Tangan dan Penangkapan
Gelar perkara itu untuk mengetahui dugaan unsur pidana di balik transaksi rekening milik organisasi besutan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Dari hasil analisis sementara, 92 rekening yang diblokir itu merupakan atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.
92 rekening FPI yang diblokir tersebut tersebar di 18 bank di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.