Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Serahkan Rizieq Shihab Cs ke Kejaksaan RI Hari Ini

Bareskrim Polri akan menyerahkan Rizieq Shihab Cs serta barang bukti lainnya dalam statusnya sebagai tersangka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Polri Serahkan Rizieq Shihab Cs ke Kejaksaan RI Hari Ini
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyerahkan Rizieq Shihab Cs serta barang bukti lainnya dalam statusnya sebagai tersangka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari ini, Senin (8/2/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Ketiga berkas perkara tersebut terkait dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Diketahui, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Dinyatakan Lengkap

Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216  KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas