Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Mikro. Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang berlaku 9-22 Februari 2021. 

Untuk wilayah zona hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

“Zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat."

"Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” instruksi Tito.

Baca juga: PPKM Mikro Dimulai Besok, Apa Bedanya dengan PPKM Sebelumnya?

Baca juga: Usul Epidemiolog: Uji Coba Dulu PPKM Mikro di Zona Merah Covid-19

Pada zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Ilustrasi pemberlakuan PPKM Mikro.
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Mikro. (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Baca juga: KAI Commuter Mencatat Jumlah Penumpang KRL Menurun 70 Persen Selama Penerapan PPKM

Sementara pada zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup 6 hal, yakni:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Berita Rekomendasi

2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas