FSGI: Batas Waktu Pencabutan Aturan Seragam Sekolah Beratribut Agama Terlalu Terburu-buru
Menurut FSGI, batas waktu selama 30 hari untuk Pemda dan sekolah negeri mencabut aturan soal seragam dengan kekhususan agama terlalu terburu-buru.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menilai sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah.
Menurut Heru, batas waktu selama 30 hari untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mencabut aturan soal seragam dengan kekhususan agama terlalu terburu-buru.
"Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran terlalu terburu-buru apalagi saat ini sedang PJJ," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Wamenag: SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah Sudah Sesuai Amanat Konstitusi
Sosialisasi SKB, menurut Heru, harus diberikan secara berjenjang yaitu Kemendikbud kepada Pemda, Pemda melalui Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah kepada guru, siswa dan orang tua.
Selain itu, menurut Heru, pelibatan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat juga harus dilakukan dalam sosialisasi SKB juga diperlukan.
"Karena yang terjadi di lapangan pro kontra SKB ini telah berubah menjadi pertentangan dan perdebatan antar agama bukan hanya sekedar urusan seragam sekolah," tutur Heru.
Peran Kementerian Agama, kata Heru, juga perlu ditingkatkan lagi.
Menurutnya, Kementerian Agama juga perlu dilibatkan dalam sosialisasi.
Baca juga: Masukan HNW Terhadap SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah
Kemendikbud juga harus memastikan bahwa guru, siswa dan pegawai sekolah yang memilih untuk berbeda bisa mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.
"Setelah PJJ selesai dan PTM dilaksanakan, akan terlihat implementasi SKB yang sesungguhnya disinilah proses pengawasan baru dapat berjalan. FSGI mendorong siswa, guru, pegawai sekolah dan orang tua agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah," pungkas Heru.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.