Irjen Napoleon Simpan Rekaman Percakapan Dirinya Bersama Tommy Sumardi dan Prasetijo di Sel Tahanan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyimpan rekaman percakapan antara dirinya bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyimpan rekaman percakapan antara dirinya bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Percakapan terjadi pada 14 Oktober 2020 saat ketiganya mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Demikian dikatakan Napoleon dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait penghapusan nama buronan Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Irjen Napoleon Jelaskan Permintaan Tommy Sumardi Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Napoleon berkata bahwa ia membawa rekaman percakapan tersebut untuk diperdengarkan di persidangan hari ini.
"Ya (pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo pada 14 Oktober 2020). Ada dan bawa (rekaman percakapannya)," ucap Napoleon di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Seorang pengacara Irjen Pol Napoleon Bonaparte kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memperdengarkan rekaman percakapan itu.
Baca juga: Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak rekaman percakapan itu diperdengarkan pada persidangan hari ini karena belum menjadi barang bukti.
Jaksa meminta kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk menjelaskan asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut.
Seorang pengacara Napoleon kemudian menjelaskan perolehan rekaman percakapan itu.
"Jadi kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon Bonaparte) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan," ujar seorang pengacara Napoleon.
"Nah secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu. Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," sambungnya.
Baca juga: Dalam Sidang Irjen Napoleon, Saksi Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice
Jaksa tetap bersikukuh menolak rekaman percakapan ketiga terdakwa tersebut diperdengarkan di ruang sidang karena belum menjadi alat bukti.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damish kemudian meminta rekaman percakapan tersebut untuk didengarkan dan dianalisis para hakim.
JPU mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.
Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Dia ingin mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.